Mengenal lebih dekat Dinas Sosial jatibanteng, dinas yang menyelenggarakan urusan kesejahteraan sosial dengan integritas tinggi.
DINSOS jatibanteng adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di jatibanteng, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah jatibanteng, dinas ini memiliki peran strategis dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial, menyalurkan bantuan tepat sasaran, serta memberdayakan masyarakat kurang mampu agar lebih mandiri dan sejahtera.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DINSOS jatibanteng mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DINSOS jatibanteng terbentuk seiring kebutuhan penanganan masalah kesejahteraan sosial yang semakin kompleks di jatibanteng. Penanganan kemiskinan, kebencanaan, dan kelompok rentan memerlukan lembaga khusus yang fokus dan terpadu.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, urusan sosial dikelola secara terintegrasi melalui DINSOS jatibanteng. Tujuannya: memastikan bantuan tepat sasaran, pelayanan rehabilitasi yang manusiawi, dan pemberdayaan yang berkelanjutan.
DINSOS jatibanteng melayani warga jatibanteng, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat